Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Kepulauan Yapen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Kepulauan Yapen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 November 2014

Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

Berkat Perpres 40 Tahun 2013, Sejumlah Pembangunan Jalan Provinsi, Kabupaten/ Kota Dapat Dibiayai APBN.

UP4B telah mengupayakan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 oleh Presiden yang menjadi rujukan pembangunan jalan untuk membangun konektivitas di wilayah-wilayah terisolasi dengan jalan strategis nasional. SEBELUM ditetapkannya Perpres ini jalan yang statusnya nasional saja yang dibiayai dengan APBN. Sesudah ditetapkannya Perpres ini jalan provinsi dan kabupaten/ kota yang sifatnya strategis juga dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Contoh Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya Pulau Yapen sudah 45 tahun dibentuk menjadi kabupaten, jalan keliling/ lingkar Pulau Yapen saja belum terhubungkan. Panjang Lingkar Pulau Yapen 500 KM sampai pada tahun 2012 baru terbangun 200 KM, masih tersisa 300 KM lagi. Penyebabnya karena dana pembangunan terbatas. Dana APBD lebih banyak kepada belanja pegawai.


Setiap tahun pembangunan jalan baru, dana yang disiapkan hanya 20 Milyar saja. Perhitungannya bila 1 KM membutuhkan 2 Milyar berarti hanya membuka jalan baru sepanjang 10 KM saja tiap tahun. Berarti membutuhkan waktu 30 tahun lagi Jalan Lingkar Yapen dapat terhubungkan. Mengapa tidak dapat dibiayai melalui Pemerintah Pusat dalam APBN karena jalan tersebut statusnya jalan provinsi dan kabupaten. Tetapi dengan Perpres ini pembangunan jalan tersebut dapat dimungkinkan untuk di program pembiayaannya dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, 2 sampai dengan 3 tahun ke depan dapat terhubungkan dan masyarakat dapat menikmati Jalan Lingkar Yapen ini sehingga konektivitas wialyah dan kehidupan masyarakat akan lebih baik.

Senin, 24 Maret 2014

Pembangunan Suatu Daerah Ditentukan Oleh APBD


Fonataba Tawarkan Pokok-pokok Pikiran Untuk Kabupaten Yapen

Jayapura – Wakil Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Drs. E. Fonataba, MM, mengatakan bahwa pembangunan suatu daerah kabupaten sangat ditentukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tersebut.

“Mengapa demikian? Karena anggaran pemerintah daerah menjadi penggerak ekonomi daerah, memberi lapangan kerja, membangun fasilitas umum, utamanya jalan dan jembatan untuk membuka isolasi daerah dan memberi hidup bagi masyarakat di daerah tersebut, kendatipun ada pihak swasta dan investor tetapi pada umumnya terbatas,” ungkapnya kepada Cendrawasih Pos, Minggu (9/9/2012) kemarin.

Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Atas dasar tanggung jawab ini maka pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur, menata dan mengelola potensi dan sumberdaya yang ada untuk kemakmuran masyarakat.