Tampilkan postingan dengan label P4B. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P4B. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 November 2014

Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

Berkat Perpres 40 Tahun 2013, Sejumlah Pembangunan Jalan Provinsi, Kabupaten/ Kota Dapat Dibiayai APBN.

UP4B telah mengupayakan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 oleh Presiden yang menjadi rujukan pembangunan jalan untuk membangun konektivitas di wilayah-wilayah terisolasi dengan jalan strategis nasional. SEBELUM ditetapkannya Perpres ini jalan yang statusnya nasional saja yang dibiayai dengan APBN. Sesudah ditetapkannya Perpres ini jalan provinsi dan kabupaten/ kota yang sifatnya strategis juga dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Contoh Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya Pulau Yapen sudah 45 tahun dibentuk menjadi kabupaten, jalan keliling/ lingkar Pulau Yapen saja belum terhubungkan. Panjang Lingkar Pulau Yapen 500 KM sampai pada tahun 2012 baru terbangun 200 KM, masih tersisa 300 KM lagi. Penyebabnya karena dana pembangunan terbatas. Dana APBD lebih banyak kepada belanja pegawai.


Setiap tahun pembangunan jalan baru, dana yang disiapkan hanya 20 Milyar saja. Perhitungannya bila 1 KM membutuhkan 2 Milyar berarti hanya membuka jalan baru sepanjang 10 KM saja tiap tahun. Berarti membutuhkan waktu 30 tahun lagi Jalan Lingkar Yapen dapat terhubungkan. Mengapa tidak dapat dibiayai melalui Pemerintah Pusat dalam APBN karena jalan tersebut statusnya jalan provinsi dan kabupaten. Tetapi dengan Perpres ini pembangunan jalan tersebut dapat dimungkinkan untuk di program pembiayaannya dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, 2 sampai dengan 3 tahun ke depan dapat terhubungkan dan masyarakat dapat menikmati Jalan Lingkar Yapen ini sehingga konektivitas wialyah dan kehidupan masyarakat akan lebih baik.

Rabu, 26 Maret 2014

Strategi Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat

Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat

Puncak Piramid Gunung Cartenz Papua

Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) diamanatkan untuk melaksanakan Perpres Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (P4B) dengan tugas pokok membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Makna dari tugas tersebut adalah menjadi jembatan atau penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan. Dengan kata lain tidak melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atau menjadi eksekutor karena tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi tanggung jawab kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota. Unit ini tugasnya hanya terbatas pada mendorong program dan pendanaan yang telah disepakati oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana di daerah kabupaten/ kota dengan tepat sasaran dan tepat waktu.