Pendahuluan
Pengelolaan pemerintahan di Papua pada saat sebelum Otonomi Khusus belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama itu dinilai kurang menyentuh akar masalah sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar Bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlu adanya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam ketetapa MPR RI Nomor IV/ MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Halauan Negara 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2 dan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/ MPR/ 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah di Provinsi Papua.

