Tampilkan postingan dengan label Era Otonomi Khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Era Otonomi Khusus. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2014

Paradigma Baru Pamongpraja Dalam Otonomi Khusus Papua

Pendahuluan

Pengelolaan pemerintahan di Papua pada saat sebelum Otonomi Khusus belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama itu dinilai kurang menyentuh akar masalah sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.

Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar Bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlu adanya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam ketetapa MPR RI Nomor IV/ MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Halauan Negara 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2 dan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/ MPR/ 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah di Provinsi Papua.

Pengelolaan Pemerintahan Di Bumi Cenderawasih Dalam Era Otonomi Khusus

Pemandangan Kota Jayapura

Pengelolaan pemerintahan di Bumi Cenderawasih ini dari waktu ke waktu terus mendapat perhatian dari semua lapisan masyarakat terutama penyelenggara pemerintahan di negeri ini. Mengapa perlu mendapat perhatian? Karena ada yang lemah perlu dikuatkan sehingga kedudukan atau posisinya seimbang, sama dan kuat. Ibarat anatomi tubuh manusia bila ada bagian yang sakit tentu bagian lain juga turut mengalami merasakan sehingga perlu diupayakan pemulihan dan kesembuhannya. Anatomi tubuh ini diibaratkan sebuah negara seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bila ada provinsi atau suatu wilayah sakit atau lemah perlu dipulihkan, disembuhkan atau dikuatkan sehingga kedudukannya sama seimbang dan kuat. Itu adalah teori sistem yaitu saling berhubungan satu bagian dengan bagian lain dalam satu ikatan kesatuan. Perlu ada perhatian khusus untuk mengatasi yang lemah.

Jawabannya telah terwujud dengan adanya Undang-Undang Otonomi Khusus. Telah memberikan kepercayaan bahwa ada upaya dan kesungguhan pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Papua. Dalam perjalanan era otonomi khusus kita harus jujur mengakui ada kemajuan yang telah kita capai, rasakan dan nikmati. Kita juga harus jujur mengakui adanya kelemahan yang perlu ada perbaikan dan pembenahan. Persoalan sekarang adalah jangan kita saling menyalahkan satu dengan yang lain. Marilah kita bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab kita masing-masing menuju ke arah yang lebih baik. Karena kata orang bijak untuk mencapai kesempurnaan, memperkecil perbedaan dan memperbanyak persamaan. Dengan demikian sambil menunggu perbaikan dan pembenahan Otonomi Khusus, marilah kita bekerja menekuni apa yang telah ada pada kita.