Senin, 24 Maret 2014

Pemberdayaan Masyarakat Dalam Konsepsi dan Penerapannya

Para nelayan bersiap melaut untuk menangkap ikan guna keberlangsungan hidup keluarganya di Kabupaten Kepuluan Yapen.

Pemberdayaan Masyarakat sebagai suatu strategi, sekarang telah banyak diterima, bahkan telah berkembang di dunia dan di Indonesia. Namun upaya mewujudkannya dalam penerapan pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Pemberdayaan adalah kata kunci yang menjadi jembatan pembangunan ekonomi Makro dan pembangunan ekonomi Mikro. Pembangunan ekonomi Makro diartikan sebagai pembangunan yang diarahkan kepada kegiatan yang berskala besar, seperti industri-industri, penanam modal untuk investasi dan peran-peran pasar dalam alokasi sumber daya. Dengan anggapan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi Makro yang tepat dan menguntungkan semua lapisan masyarakat. Dalam kenyataannya kebijakan ini tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan untuk masyarakat banyak.
  • Karena penyerapan tenaga terbatas disebabkan industri-industri, pabrik-pabrik lebih banyak menggunakan peralatan mesin dari pada tenaga manusia;
  • Bila membutuhkan tenaga kerja, lebih banyak menerima tenaga terdidik dan trampil. Rakyat setempat belum dipersiapkan menjadi tenaga terdidik dan terlatih, sesuai dengan jenis kualifikasi pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan dimaksud. Dengan demikian penduduk menjadi penonton, tenaga kerja lebih banyak didatangkan dari luar daerah;
  • Kehadiran suatu perusahaan khususnya industri pasti membawa perubahan. Perubahan dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi pasar yang berlangsung lebih baik dibanding dengan sebelumnya, tetapi seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi juga membawa dampak sosial yang menggangu suasana ketentraman dan ketertiban di lingkungan perusahaan tersebut yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah Daerah dan Pihak Keamanan;
  • Kewajiban perusahaan membayar pajak kepada negara, sebagai imbalan jasa melakukan kegiatan usaha dalam suatu daerah tertentu. Dana tersebut dihimpun oleh Pemerintah Pusat, kemudian akan disalurkan atau dibagikan berdasarkan ukuran yang telah ditetapkan, seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Pajak  dan Non Pajak, dan Dana-dana lainnya. Dalam jumlah yang wajar dan adil diterimakan oleh setiap Kabupaten/ Kota dan Provinsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Dana tersebut dalam ketentuannya tidak diterima langsung kepada setiap warga penduduk, tetapi melalui program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten/ Kota, maupun Provinsi setiap tahun, yang pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jika dana tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dalam artian persentase pembagian lebih besar harus dinikmati rakyat, tetapi bila sebaliknya maka akan memperlebar kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Atas dasar pemahaman ini, maka kebijakan penyelenggaraan pemerintahan diarahkan kepada rakyat yang berada di kampung-kampung dimulai dari apa yang dimiliki dan yang telah ditekuni sebagai sumber kehidupan seperti: kelapa, kakao, kopi, pala, ikan, kepiting dan udang yang selama ini dikerjakan di kelola sebagai mata pencaharian. Potensi ini agar mempunyai nilai tambah perlu digali dan ditingkatkan oleh masyarakat, sekalipun pendapatannya kecil tetapi ada kepastian akan hidup, karena secara bertahap dan berlanjut potensi ini akan dikembangkan terus menerus oleh warga penduduk sebagai sumber kehidupan. Pendapatan yang diterima dari poteni sumber daya alam, sekalipun kecil tetapi merupakan pendapatan yang diterima langsung oleh masyarakat dari hasil jerih lelah atau kerjanya sendiri. Ini merupakan kebanggaan dan akan mendorong dan memberi kekuatan untuk mengelola potensi ini dengan baik bagi kelangsungan hidupnya. Untuk lebih ditingkatkn pendapatannya, maka perlu ada perhatian dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Program, Kegiatan dan Dana.

Bantuan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, inilah yang disebut pembangunan Mikro Ekonomi yaitu pembangunan yang diarahkan kepada kegiatan yang berskala kecil seperti pembangunan pertanian rakyat. Dari uraian tersebut di atas maka benar konsep pemberdayaan merupakan jembatan pembangunan ekonomi makro dan pembangunan ekonomi mikro.

Menurut Webster dalam Oxford English Dictionary kata “empower” mengandung dua arti. To give power or authority to, dan pengertian kedua berarti to give ability to or enable. Dalam pengertian pertama diartikan sebagai memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan, atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. Sedangkan dalam pengertian kedua diartikan sebagai upaya untuk memberi kemampuan atau keberdayaan. Pengertian yang kedua yang dipergunakan dalam artikel ini.

Pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Dalam kerangka pikiran itu, upaya memberdayakan masyarakat haruslah pertama-tama dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat berkembang, artinya tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian akan punah.

Dalam upaya itu, strategi pembangunan harus ditujukan kepada dua arah, yakni dengan menyadari bahwa ada masalah struktural dalam perekonomian dan juga dalam tatanan sosial yang memisahkan lapisan masyarakat yang maju dan berada di sektor modern, serta yang tertinggal dan berada di sektor tradisional. Strategi pembangunan untuk dua sektor ini tidak bisa disamakan.

Strategi pertama memberi peluang agar sektor modern dapat maju, karena kemajuannya dibutuhkan untuk pembangunan bangsa secara keseluruhan. Disini termasuk peningkatan efisiensi produktifitas dan pengembangan serta penguasaan teknologi yang diperlukan untuk memperkuat daya saing. Dibidang ekonomi dan administrasi, kepada sektor ini diberikan keleluasaan tanpa terlalu banyak campur tangan pemerintah dalam arti bila masyarakat modern ini telah mampu pemerintah mundur. Tugas pemerintah adalah menjaga bahwa keleluasaan dalam bergerak yang menjadi tujuan deregulasi tak mematikan yang lemah, mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam yang melampui batas daya dukungnya, sehingga mengancam keberlanjutan pembangunan. Dengan harapan sektor modern tidak menghisap sumber daya secara berlebihan dengan demikian sektor tradisional menjadi terdesak dan kehabisan atau kurang kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang sudah amat dibutuhkan untuk perkembangan.

Strategi kedua Memberdayakan Sektor Ekonomi Tradisional. Membantu masyarakat agar lebih berdaya sehingga tidak hanya dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya tetapi juga sekaligus meningkatkan kemampuan ekonomi nasional.

Kedua strategi ini saling berhubungan tidak terlepas satu  dengan yang lain. Pola hubungan tersebut harus ditata agar menghasilkan suatu struktur ekonomi masyarakat yang sinergis menuju ke arah pembangunan ekonomi yang berkembang merata dan tumbuh di atas landasan yang kokoh.

Untuk berhasilnya ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang ada di kampung-kampung maka pemimpin pemerintah Bupati atau Walikota harus mempunyai kepekaan, kepedulian dan kemampuan untuk mengendalikan dan menata kehidupan ekonomi masyarakat di daerah.  Lebih banyak waktu berada ditengah masyarakat untuk mendengar, melihat dan mengamati apa yang menjadi  kebutuhan masyarakat sehingga bila ada masalah atau kesulitan segera dijawab oleh pemimpinnya. Ini akan membuat rakyat merasa bahwa ia diperhatikan dan dilindungi oleh pemimpinnya, sehingga ia terus semangat bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.

* Akhir Mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar