Berkat Perpres 40 Tahun 2013, Sejumlah Pembangunan Jalan Provinsi, Kabupaten/ Kota Dapat Dibiayai APBN.
UP4B telah mengupayakan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 oleh Presiden yang menjadi rujukan pembangunan jalan untuk membangun konektivitas di wilayah-wilayah terisolasi dengan jalan strategis nasional. SEBELUM ditetapkannya Perpres ini jalan yang statusnya nasional saja yang dibiayai dengan APBN. Sesudah ditetapkannya Perpres ini jalan provinsi dan kabupaten/ kota yang sifatnya strategis juga dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Contoh Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya Pulau Yapen sudah 45 tahun dibentuk menjadi kabupaten, jalan keliling/ lingkar Pulau Yapen saja belum terhubungkan. Panjang Lingkar Pulau Yapen 500 KM sampai pada tahun 2012 baru terbangun 200 KM, masih tersisa 300 KM lagi. Penyebabnya karena dana pembangunan terbatas. Dana APBD lebih banyak kepada belanja pegawai.
Setiap tahun pembangunan jalan baru, dana yang disiapkan hanya 20 Milyar saja. Perhitungannya bila 1 KM membutuhkan 2 Milyar berarti hanya membuka jalan baru sepanjang 10 KM saja tiap tahun. Berarti membutuhkan waktu 30 tahun lagi Jalan Lingkar Yapen dapat terhubungkan. Mengapa tidak dapat dibiayai melalui Pemerintah Pusat dalam APBN karena jalan tersebut statusnya jalan provinsi dan kabupaten. Tetapi dengan Perpres ini pembangunan jalan tersebut dapat dimungkinkan untuk di program pembiayaannya dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, 2 sampai dengan 3 tahun ke depan dapat terhubungkan dan masyarakat dapat menikmati Jalan Lingkar Yapen ini sehingga konektivitas wialyah dan kehidupan masyarakat akan lebih baik.
Rabu, 26 November 2014
Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
Senin, 24 November 2014
Pengakhiran Tugas dan Hasil Yang Dicapai UP4B
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) yang memulai tugasnya sejak 10 Januari 2012 lalu, akan segera berakhir tanggal 31 Desember 2014. Meski, hanya berusia 3 tahun, namun kehadiran lembaga bentukan presiden ini, telah banyak berkontribusi bagi pembangunan di Tanah Papua. Apa saja yang sudah dilakukan UP4B selama 3 tahun ini? Ikut tulisannya.
Sudah menjadi kewajiban setiap organisasi utamanya organisasi pemerintah bahwa bila mengakhiri tugas harus mempertanggungjawabkan kepada pemberi tugas dalam hal ini pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2011 dibentuklah UP4B untuk mengawal Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B) berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2011. Unit ini adalah suatu lembaga yang dibentuk presiden dengan tugas membantu Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan. UP4B melaksanakan tugas sejak 10 Januari 2012 dan akan berakhir tugasnya pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2011.
Sudah menjadi kewajiban setiap organisasi utamanya organisasi pemerintah bahwa bila mengakhiri tugas harus mempertanggungjawabkan kepada pemberi tugas dalam hal ini pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2011 dibentuklah UP4B untuk mengawal Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B) berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2011. Unit ini adalah suatu lembaga yang dibentuk presiden dengan tugas membantu Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan. UP4B melaksanakan tugas sejak 10 Januari 2012 dan akan berakhir tugasnya pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2011.
Selasa, 14 Oktober 2014
Percepatan Pembangunan Kabupaten Dataran Rendah dan Dataran Tinggi Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera
Pendahuluan
Pembangunan nasional pada waktu lalu masih bersifat umum dan menggunakan pendekatan sektoral, kurang memperhatikan kewilayahan sehingga program dan pengalokasian anggaran tidak mempertimbangkan karakteristik yang dimiliki daerah. Sehingga kebijakan pembangunan ini menimbulkan perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah yang mengakibatkan adanya ketimpangan sosial ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah memerlukan percepatan pembangunan. Percepatan pembangunan yang dimaksud adalah kesesuaian program dengan karakteristik dan kebutuhan daerah serta ketersediaan anggaran sehingga pembangunan dapat terjamin. Itu berarti ada percepatan pembangunan bahkan dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, sesungguhnya telah memberikan ruang yang luas pada aspek kewenangan dan pendanaan untuk lebih leluasa bagi pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya rasa aman dan sejahtera bagi masyarakat.
Lembah Baliem di Kabupaten Jayawijaya
Selasa, 23 September 2014
Percepatan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera
1. Pendahuluan
Pembangunan nasional pada waktu lalu masih bersifat umum dan menggunakan pendekatan sektoral, kurang memperhatikan kewilayahan sehingga program dan pengalokasian anggaran tidak mempertimbangkan karakteristik yang dimiliki daerah. Sehingga kebijakan pembangunan ini menimbulkan perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah yang mengakibatkan adanya ketimpangan sosial ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah memerlukan percepatan pembangunan. Percepatan pembangunan yang dimaksud adalah kesesuaian program dengan karakteristik dan kebutuhan daerah serta ketersediaan anggaran sehingga pembangunan dapat terjamin. Itu berarti ada percepatan pembangunan bahkan dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, sesungguhnya telah memberikan ruang yang luas pada aspek kewenangan dan pendanaan untuk lebih leluasa bagi pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya rasa aman dan sejahtera bagi masyarakat.
Senin, 12 Mei 2014
Mengapa Penting Pendidikan Karakter Bagi Umat Manusia
Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa untuk menemukan suatu kejujuran sudah menjadi hal yang langka. Dalam berbagai sektor kehidupan, manusia lebih cenderung melakukan kecurangan dan ketidakadilan. Bahkan berbuat curang dan ketidakadilan sudah dianggap hal yang biasa saja. Nah, untuk bisa mengembalikan nilai kejujuran dan kebenaran ini, maka diperlukan Pendidikan Karakter. Bagaimana pendidikan karakter yang dimaksud? Ikuti tulisan berikut ini.
Pendahuluan
Pendidikan karakter telah menjadi kebutuhan bagi berbagai negara di dunia karena melalui pendidikan karakter akan mempersiapkan generasi yang berkualitas untuk kepentingan individu maupun kepentingan warga masyarakat secara keseluruhan. Penting karena dalam pendidikan karakter ada nilai-nilai yang diajarkan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia yaitu: jujur, saling menghargai, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, rasa ingin tahu, menghargai prestasi, bersahabat, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial, dan tanggung jawab. Nilai-nilai ini sangat dibutuhkan untuk membangun hidup manusia disamping ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan demikian, maka sistem pendidikan Nasional perlu memperhatikan dan menetapkan kebijakan yang mengarah kepada keseimbangan kurikulum antara mendidik manusia untuk pandai dan manusia yang berperilaku baik.
Rabu, 26 Maret 2014
Strategi Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat
Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat
Puncak Piramid Gunung Cartenz Papua
Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) diamanatkan untuk melaksanakan Perpres Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (P4B) dengan tugas pokok membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Makna dari tugas tersebut adalah menjadi jembatan atau penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan. Dengan kata lain tidak melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atau menjadi eksekutor karena tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi tanggung jawab kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota. Unit ini tugasnya hanya terbatas pada mendorong program dan pendanaan yang telah disepakati oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana di daerah kabupaten/ kota dengan tepat sasaran dan tepat waktu.
Puncak Piramid Gunung Cartenz Papua
Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) diamanatkan untuk melaksanakan Perpres Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (P4B) dengan tugas pokok membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Makna dari tugas tersebut adalah menjadi jembatan atau penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan. Dengan kata lain tidak melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atau menjadi eksekutor karena tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi tanggung jawab kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota. Unit ini tugasnya hanya terbatas pada mendorong program dan pendanaan yang telah disepakati oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana di daerah kabupaten/ kota dengan tepat sasaran dan tepat waktu.
Selasa, 25 Maret 2014
Paradigma Baru Pamongpraja Dalam Otonomi Khusus Papua
Pendahuluan
Pengelolaan pemerintahan di Papua pada saat sebelum Otonomi Khusus belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama itu dinilai kurang menyentuh akar masalah sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar Bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlu adanya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam ketetapa MPR RI Nomor IV/ MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Halauan Negara 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2 dan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/ MPR/ 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah di Provinsi Papua.
Pengelolaan Pemerintahan Di Bumi Cenderawasih Dalam Era Otonomi Khusus
Pemandangan Kota Jayapura
Pengelolaan pemerintahan di Bumi Cenderawasih ini dari waktu ke waktu terus mendapat perhatian dari semua lapisan masyarakat terutama penyelenggara pemerintahan di negeri ini. Mengapa perlu mendapat perhatian? Karena ada yang lemah perlu dikuatkan sehingga kedudukan atau posisinya seimbang, sama dan kuat. Ibarat anatomi tubuh manusia bila ada bagian yang sakit tentu bagian lain juga turut mengalami merasakan sehingga perlu diupayakan pemulihan dan kesembuhannya. Anatomi tubuh ini diibaratkan sebuah negara seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bila ada provinsi atau suatu wilayah sakit atau lemah perlu dipulihkan, disembuhkan atau dikuatkan sehingga kedudukannya sama seimbang dan kuat. Itu adalah teori sistem yaitu saling berhubungan satu bagian dengan bagian lain dalam satu ikatan kesatuan. Perlu ada perhatian khusus untuk mengatasi yang lemah.
Jawabannya telah terwujud dengan adanya Undang-Undang Otonomi Khusus. Telah memberikan kepercayaan bahwa ada upaya dan kesungguhan pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Papua. Dalam perjalanan era otonomi khusus kita harus jujur mengakui ada kemajuan yang telah kita capai, rasakan dan nikmati. Kita juga harus jujur mengakui adanya kelemahan yang perlu ada perbaikan dan pembenahan. Persoalan sekarang adalah jangan kita saling menyalahkan satu dengan yang lain. Marilah kita bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab kita masing-masing menuju ke arah yang lebih baik. Karena kata orang bijak untuk mencapai kesempurnaan, memperkecil perbedaan dan memperbanyak persamaan. Dengan demikian sambil menunggu perbaikan dan pembenahan Otonomi Khusus, marilah kita bekerja menekuni apa yang telah ada pada kita.
Pengelolaan pemerintahan di Bumi Cenderawasih ini dari waktu ke waktu terus mendapat perhatian dari semua lapisan masyarakat terutama penyelenggara pemerintahan di negeri ini. Mengapa perlu mendapat perhatian? Karena ada yang lemah perlu dikuatkan sehingga kedudukan atau posisinya seimbang, sama dan kuat. Ibarat anatomi tubuh manusia bila ada bagian yang sakit tentu bagian lain juga turut mengalami merasakan sehingga perlu diupayakan pemulihan dan kesembuhannya. Anatomi tubuh ini diibaratkan sebuah negara seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bila ada provinsi atau suatu wilayah sakit atau lemah perlu dipulihkan, disembuhkan atau dikuatkan sehingga kedudukannya sama seimbang dan kuat. Itu adalah teori sistem yaitu saling berhubungan satu bagian dengan bagian lain dalam satu ikatan kesatuan. Perlu ada perhatian khusus untuk mengatasi yang lemah.
Jawabannya telah terwujud dengan adanya Undang-Undang Otonomi Khusus. Telah memberikan kepercayaan bahwa ada upaya dan kesungguhan pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Papua. Dalam perjalanan era otonomi khusus kita harus jujur mengakui ada kemajuan yang telah kita capai, rasakan dan nikmati. Kita juga harus jujur mengakui adanya kelemahan yang perlu ada perbaikan dan pembenahan. Persoalan sekarang adalah jangan kita saling menyalahkan satu dengan yang lain. Marilah kita bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab kita masing-masing menuju ke arah yang lebih baik. Karena kata orang bijak untuk mencapai kesempurnaan, memperkecil perbedaan dan memperbanyak persamaan. Dengan demikian sambil menunggu perbaikan dan pembenahan Otonomi Khusus, marilah kita bekerja menekuni apa yang telah ada pada kita.
Kemajuan Suatu Daerah Ditentukan Oleh Pemimpin Pemerintahan
Gubernur Papua melantik Bupati dan Wakil Bupati Paniai (26 April 2013)
Berbagai teori dan pengalaman menunjukkan bahwa mengubah lingkungan alam dan taraf hidup masyarakat dalam suatu daerah sangat ditentukan oleh pemimpin pemerintahan sebagai pengendali penyelenggaraan pemerintahan. Karena di tangannya ada kekuasaan dan kewenangan yang diberikan negara untuk mengatur, menata manusia dan alam yang ada di dalam ruang lingkup wilayahnya. Sejalan dengan kewenangan tersebut maka diikuti dengan pengelolaan keuangan negara yang diberikan kepada daerah yang menjadi tanggung jawabnya agar dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Atas dasar kewenangan tersebut maka untuk mewujudkannya kata pelayanan masyarakat menjadi kunci untuk membuka tabir kesejahteraan dan keamanan yang didambakan oleh masyarakat.
Pelayanan masyarakat adalah tugas pemerintah yang paling pokok dan kerja keras adalah sikap yang paling diharapkan dari setiap pemimpin pemerintah yaitu Bupati, Walikota untuk melaksanakannya. Penjabaran atas dua prinsip itu hendaknya menjadi pedoman bagi setiap pemimpin pemerintahan dan aparatur pemerintah. Pemerintah itu adalah pengaturan hubungan-hubungan sosial untuk mencapai harmoni dalam masyarakat. Ia bermakna pelayanan masyarakat dan penindakan terhadap mereka yang melanggar aturan atau hukum yang telah ditetapkan bersama.
Berbagai teori dan pengalaman menunjukkan bahwa mengubah lingkungan alam dan taraf hidup masyarakat dalam suatu daerah sangat ditentukan oleh pemimpin pemerintahan sebagai pengendali penyelenggaraan pemerintahan. Karena di tangannya ada kekuasaan dan kewenangan yang diberikan negara untuk mengatur, menata manusia dan alam yang ada di dalam ruang lingkup wilayahnya. Sejalan dengan kewenangan tersebut maka diikuti dengan pengelolaan keuangan negara yang diberikan kepada daerah yang menjadi tanggung jawabnya agar dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Atas dasar kewenangan tersebut maka untuk mewujudkannya kata pelayanan masyarakat menjadi kunci untuk membuka tabir kesejahteraan dan keamanan yang didambakan oleh masyarakat.
Pelayanan masyarakat adalah tugas pemerintah yang paling pokok dan kerja keras adalah sikap yang paling diharapkan dari setiap pemimpin pemerintah yaitu Bupati, Walikota untuk melaksanakannya. Penjabaran atas dua prinsip itu hendaknya menjadi pedoman bagi setiap pemimpin pemerintahan dan aparatur pemerintah. Pemerintah itu adalah pengaturan hubungan-hubungan sosial untuk mencapai harmoni dalam masyarakat. Ia bermakna pelayanan masyarakat dan penindakan terhadap mereka yang melanggar aturan atau hukum yang telah ditetapkan bersama.
Senin, 24 Maret 2014
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Konsepsi dan Penerapannya
Para nelayan bersiap melaut untuk menangkap ikan guna keberlangsungan hidup keluarganya di Kabupaten Kepuluan Yapen.
Pemberdayaan Masyarakat sebagai suatu strategi, sekarang telah banyak diterima, bahkan telah berkembang di dunia dan di Indonesia. Namun upaya mewujudkannya dalam penerapan pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Pemberdayaan adalah kata kunci yang menjadi jembatan pembangunan ekonomi Makro dan pembangunan ekonomi Mikro. Pembangunan ekonomi Makro diartikan sebagai pembangunan yang diarahkan kepada kegiatan yang berskala besar, seperti industri-industri, penanam modal untuk investasi dan peran-peran pasar dalam alokasi sumber daya. Dengan anggapan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi Makro yang tepat dan menguntungkan semua lapisan masyarakat. Dalam kenyataannya kebijakan ini tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan untuk masyarakat banyak.
Pemberdayaan Masyarakat sebagai suatu strategi, sekarang telah banyak diterima, bahkan telah berkembang di dunia dan di Indonesia. Namun upaya mewujudkannya dalam penerapan pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Pemberdayaan adalah kata kunci yang menjadi jembatan pembangunan ekonomi Makro dan pembangunan ekonomi Mikro. Pembangunan ekonomi Makro diartikan sebagai pembangunan yang diarahkan kepada kegiatan yang berskala besar, seperti industri-industri, penanam modal untuk investasi dan peran-peran pasar dalam alokasi sumber daya. Dengan anggapan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi Makro yang tepat dan menguntungkan semua lapisan masyarakat. Dalam kenyataannya kebijakan ini tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan untuk masyarakat banyak.
Pembangunan Jalan dan Program Ikutannya Sebagai Model Percepatan Pembangunan
Pembangunan jalan, perumahan rakyat dan kebun berada dalam satu kawasan di Kabupaten Sarmi selama kurun waktu 2006-2010 sebanyak 2.499 unit
Pembangunan infrastruktur utamanya pembangunan jalan dan jembatan besar manfaatnya, untuk mendorong pembangunan sektor lainnya untuk meningkatkan derajat hidup manusia. Mengapa demikian? Karena melalui pembangunan jalan, daerah yang masih berupa hutan rimba atau yang belum terjamah manusia dapat dibuka. Dengan terbukanya wilayah tertentu maka akan ada hubungan antara manusia dari suatu tempat atau kampung yang satu dengan kampung yang lain. Dari hubungan ini lahirlah kebutuhan hidup untuk saling menghormati, menolong, saling mengenal sesama anggota masyarakat, dan juga akan tumbuh pemahaman dan kesadaran bahwa sejatinya kehidupan ini bukan saya saja atau kelompok kami saja tetapi juga ada manusia lain yang menjadi bagian dalam kehidupan ini. Ini disebut interaksi sosial, yang patut dibangun diantara sesama anggota masyarakat, dan dipertahankan nilai-nilai universal seperti kedamaian, persaudaraan, keadilan, kebenaran dan kejujuran. Manfaat lain dari keterbukaan isolasi wilayah adalah mendorong pembangunan kehidupan masyarakat yang lebih baik, utamanya peningkatan ekonomi masyarakat, mempermudah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, juga menumbuhkan semangat pengabdian pegawai pemerintah di daerah distrik dan kampung.
Pembangunan infrastruktur utamanya pembangunan jalan dan jembatan besar manfaatnya, untuk mendorong pembangunan sektor lainnya untuk meningkatkan derajat hidup manusia. Mengapa demikian? Karena melalui pembangunan jalan, daerah yang masih berupa hutan rimba atau yang belum terjamah manusia dapat dibuka. Dengan terbukanya wilayah tertentu maka akan ada hubungan antara manusia dari suatu tempat atau kampung yang satu dengan kampung yang lain. Dari hubungan ini lahirlah kebutuhan hidup untuk saling menghormati, menolong, saling mengenal sesama anggota masyarakat, dan juga akan tumbuh pemahaman dan kesadaran bahwa sejatinya kehidupan ini bukan saya saja atau kelompok kami saja tetapi juga ada manusia lain yang menjadi bagian dalam kehidupan ini. Ini disebut interaksi sosial, yang patut dibangun diantara sesama anggota masyarakat, dan dipertahankan nilai-nilai universal seperti kedamaian, persaudaraan, keadilan, kebenaran dan kejujuran. Manfaat lain dari keterbukaan isolasi wilayah adalah mendorong pembangunan kehidupan masyarakat yang lebih baik, utamanya peningkatan ekonomi masyarakat, mempermudah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, juga menumbuhkan semangat pengabdian pegawai pemerintah di daerah distrik dan kampung.
Permasalahan Yang Mengganjal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Tanah Papua
Sebuah papan informasi petunjuk tersedia telepon umum dari Depkominfo terpasang di pinggir jalan di Provinsi Papua Kabupaten Sorong, Kecamatan Klamono. Desa berdering di Papua tersebut sangat membantu untuk berkomunikasi bagi warga di sana.
Pembangunan PLTS Terpusat 15 KW di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong (0°45'1.00"S 131°35'7.00"E).
Ada pandangan dan pendapat dari beberapa Kementerian dan Lembaga pada Pemerintah Pusat yang masih menggunakan pendekatan ekonomis atau perhitungan untung rugi dalam membangun Provinsi Papua dan Papua Barat. Pandangan seperti ini perlu dirubah dengan pandangan bahwa pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih penting dan utama. Contoh: pembangunan jalan setelah dibangun, program berikut adalah pembangunan infrastruktur pemerintahan, kesehatan, pendidikan dan ekonomi rakyat akan tumbuh dan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk dilaksanakan.
Dapat ditemukan pada Kementerian Pekerjaan Umum bahwa di waktu lalu kebijakan pembangunan yang dibiayai oleh negara dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum hanya terbatas pada jalan nasional saja. Kita bersyukur karena Kementerian Pekerjaan Umum telah berubah pandangan dan pendekatannya setelah terus menerus UP4B mengkoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum menyakinkan manfaat pembangunan jalan bagi masyarakat yang ada pada 40 kabupaten/ kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan demikian tahap awal pembangunan perlu sejenak mengesampingkan perhitungan untung rugi dan ekonomis, tetapi mengedepankan pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, itu bukti bahwa negara hadir untuk melayani masyarakat sekalipun masyarakat berada di pelosok gunung yang tinggi, lembah, dataran, pinggiran sungai dan daerah yang berawa, pesisir pantai, pulau-pulau, yang terpencil dan di wilayah perbatasan.
Pembangunan PLTS Terpusat 15 KW di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong (0°45'1.00"S 131°35'7.00"E).
Ada pandangan dan pendapat dari beberapa Kementerian dan Lembaga pada Pemerintah Pusat yang masih menggunakan pendekatan ekonomis atau perhitungan untung rugi dalam membangun Provinsi Papua dan Papua Barat. Pandangan seperti ini perlu dirubah dengan pandangan bahwa pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih penting dan utama. Contoh: pembangunan jalan setelah dibangun, program berikut adalah pembangunan infrastruktur pemerintahan, kesehatan, pendidikan dan ekonomi rakyat akan tumbuh dan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk dilaksanakan.
Dapat ditemukan pada Kementerian Pekerjaan Umum bahwa di waktu lalu kebijakan pembangunan yang dibiayai oleh negara dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum hanya terbatas pada jalan nasional saja. Kita bersyukur karena Kementerian Pekerjaan Umum telah berubah pandangan dan pendekatannya setelah terus menerus UP4B mengkoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum menyakinkan manfaat pembangunan jalan bagi masyarakat yang ada pada 40 kabupaten/ kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan demikian tahap awal pembangunan perlu sejenak mengesampingkan perhitungan untung rugi dan ekonomis, tetapi mengedepankan pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, itu bukti bahwa negara hadir untuk melayani masyarakat sekalipun masyarakat berada di pelosok gunung yang tinggi, lembah, dataran, pinggiran sungai dan daerah yang berawa, pesisir pantai, pulau-pulau, yang terpencil dan di wilayah perbatasan.
Pembangunan Yang Telah Dilaksanakan Daerah Otonom Baru Di Papua Adalah Pilihan Yang Tepat
Rumah Sakit Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Pembangunan Ruas Jalan Merauke - Tanah Merah Kab. Boven Digoel
Dengan demikian pembangunan insfrastruktur transportasi menjadi daya dorong pembangunan insfraktruktur pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat. Pengamatan dilapangan menunjukan bahwa tahapan pembangunan yang telah dilaksanakan Bupati, Walikota untuk membangun daerah dan melayani masyarakat sesungguhnya sudah tepat.
Kita tidak bisa cepat mengatakan kenapa begini dan begitu, harus kita sabar menunggu, ,melihat hasil pembangunan pada 5-10 tahun ke depan, pasti ada perubahan yang terjadi.
Pembangunan Ruas Jalan Merauke - Tanah Merah Kab. Boven Digoel
Latar Belakang
Perencanaan pembangunan pada intinya adalah menetapkan pilihan yang terbaik dari berbagai pilihan yang baik. Dengan maksud bahwa program atau kegiatan yang di tetapkan pertama untuk di bangun harus mempunyai daya ungkit atau daya dorong untuk pembangunan berikut.Dengan demikian pembangunan insfrastruktur transportasi menjadi daya dorong pembangunan insfraktruktur pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat. Pengamatan dilapangan menunjukan bahwa tahapan pembangunan yang telah dilaksanakan Bupati, Walikota untuk membangun daerah dan melayani masyarakat sesungguhnya sudah tepat.
Kita tidak bisa cepat mengatakan kenapa begini dan begitu, harus kita sabar menunggu, ,melihat hasil pembangunan pada 5-10 tahun ke depan, pasti ada perubahan yang terjadi.
Papua Telah Maju dan Mengalami Perubahan
Kegiatan pembangunan akses menuju fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga
Mikro Hidro (PLTMH) dan bendungan PDAM di wilayah Bikar, Distrik
Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Lokasi: 0° 31'
48.47" S 132° 5' 41.79" E
Masih adanya penilaian yang mengatakan bahwa Papua belum maju dan berubah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Papua saat ini. Sebab, berdasarkan data dan fakta-fakta di lapangan, ternyata Papua dalam waktu 10-12 tahun terakhir ini, telah mengalami kemajuan dan perubahan. Salah satu fakta yang cukup menonjol adalah organisasi Pemerintah Kabupaten/ Kota yang dulu hanya 9 kabupaten/ kota sekarang telah menjadi 40 kabupaten/ kota, dan semua dipimpin oleh orang Papua. Disamping itu, banyak lagi perubahan dan kemajuan yang dicapai di berbagai sektor pembangunan lainnya baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat.
Pembangunan Suatu Daerah Ditentukan Oleh APBD
Fonataba Tawarkan Pokok-pokok Pikiran Untuk Kabupaten Yapen
Jayapura – Wakil Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Drs. E. Fonataba, MM, mengatakan bahwa pembangunan suatu daerah kabupaten sangat ditentukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tersebut.
“Mengapa demikian? Karena anggaran pemerintah daerah menjadi penggerak ekonomi daerah, memberi lapangan kerja, membangun fasilitas umum, utamanya jalan dan jembatan untuk membuka isolasi daerah dan memberi hidup bagi masyarakat di daerah tersebut, kendatipun ada pihak swasta dan investor tetapi pada umumnya terbatas,” ungkapnya kepada Cendrawasih Pos, Minggu (9/9/2012) kemarin.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Atas dasar tanggung jawab ini maka pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur, menata dan mengelola potensi dan sumberdaya yang ada untuk kemakmuran masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)