Puncak Piramid Gunung Cartenz Papua
Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) diamanatkan untuk melaksanakan Perpres Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (P4B) dengan tugas pokok membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Makna dari tugas tersebut adalah menjadi jembatan atau penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan. Dengan kata lain tidak melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atau menjadi eksekutor karena tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi tanggung jawab kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota. Unit ini tugasnya hanya terbatas pada mendorong program dan pendanaan yang telah disepakati oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana di daerah kabupaten/ kota dengan tepat sasaran dan tepat waktu.
Ada permasalahan dalam penerapan Perpres ini. Permasalahan pertama, jumlah kegiatannya sangat banyak dengan target-target pencapaian yang sangat besar. Kedua, tidak semua kegiatan tertampung dalam Renstra Kementerian/ Lembaga. Ketiga, ada peraturan perundangan atau regulasi yang dirasakan menghambat percepatan pembangunan.
Dengan adanya permasalahan tersebut, maka unit ini memutuskan perlu dilakukan fokus dan lokus/ kawasan prioritas, yaitu kegiatan yang memiliki daya ungkit/ daya dorong dengan maksud bila kegiatan ini dilakukan maka kegiatan lain akan mengikutinya.
- Ada lima fokus prioritas program, yaitu: pengembangan infrastruktur, pengembangan ekonomi rakyat, peningkatan pelayanan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan dan afirmasi.
- Sedangkan lokus/ kawasan yang menjadi prioritas program adalah kawasan yang tertinggal terutama kawasan Pegunungan Tengah dan kawasan terisolasi lainnya.
- Perlu dilakukan usaha-usaha de-bottlenecking atau membuka sumbatan untuk memperlancar percepatan pembangunan.
Kawasan tertinggal dan kawasan terisolasi perlu dibuka melalui pembangunan jalan dan jembatan, lapangan terbang, pelabuhan sungai merupakan langkah paling mendasar bagi pengembangan wilayah. Untuk itu unit ini mengupayakan diterbitkannya Perpres Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat. Perpres ini memberikan landasan sah bagi Kementerian PU untuk membangun jalan-jalan non status di kawasan terisolasi yang tidak mungkin dapat dibangun bila hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang ada, juga memberikan landasan sah bagi pelibatan TNI membangun jalan/ jembatan secara cepat dan efesien pada ruas jalan tertentu yang geografis medannya sulit.
Menyadari bahwa untuk membangun seluruh jalan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2013 yang panjangnya 2.380 KM tidak mungkin dapat diselesaikan pada akhir tahun 2014 dimana masa tugas UP4B akan berakhir. Selanjutnya akan diteruskan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PU sehingga diharapkan semua ruas jalan dapat rampung dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jalan Perpres Nomor 40 Tahun 2013 merupakan “jalan-jalan batang” yang menghubungkan pusat kabupaten dengan pusat kabupaten lainnya. Mendorong pemerintah daerah agar jalan-jalan itu dapat fungsional perlu dihubungkan dengan “jalan cabang” ke pusat-pusat distrik dan “jalan ranting” dari pusat distrik ke kampung-kampung. “Jalan cabang” dan “jalan ranting” tersebut dibangun oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi. Dengan terhubungkannya jalan tersebut dengan pusat-pusat kegiatan penduduk maka jalan tersebut akan fungsional menampung pergerakan dan kegiatan masyarakat. Langkah selanjutnya agar jalan-jalan yang terbangun tersebut dapat mendorong pengembangan wilayah dengan membangun kegiatan ekonomi dan pusat-pusat pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan pemetaan lokasi-lokasi di sepanjang jalan yang dapat dibangun untuk pengembangan rumah-rumah warga masyarakat di atas tanah adatnya masing-masing, menyiapkan lahan di samping rumah untuk penanaman ubi-ubian, sayuran dan buah-buahan, sedangkan di belakang rumah dipersiapkan untuk tanaman jangka panjang dan peternakan.
Untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat tersebut diperlukan tersedianya energi dan bahan bakar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai lembaga yang bertanggungjawab pada ketersediaan energi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membangun infrastruktur dan fasilitas seperti pembangkit listrik dan depo-depo BBM pada tempat tertentu.
Sedangkan untuk mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat telah ada rencana induk pengembangan komoditas unggulan sagu, pala, kakao, karet dan kopi serta kawasan perikanan/ minapolitan. Khusus untuk meningkatkan taraf kesehatan dan pendidikan masyarakat sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan manusia, mendorong operasi pelayanan peningkatan pendidikan dan kesehatan dengan lokus prioritas pada 95 distrik di 21 kabupaten terpencil.
Dengan strategi pembangunan tersebut maka ruas-ruas jalan yang dibangun tersebut akan menghubungkan pusat-pusat kegiatan mulai dari kampung – distrik – kabupaten dan provinsi. Selain itu juga akan menumbuhkan pusat-pusat pemukiman baru ini merupakan sistem pengembangan wilayah yang merajut Pusat Kegiatan Nasional (PKN) – Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) – Pusat Kegiatan Lokal yang ada sebagaimana yang telah dirancang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Di dalam pusat-pusat kegiatan itu juga terhimpun berbagai fasilitas pelayanan masyarakat: kantor pemerintah, sekolah, sarana kesehatan, pasar, terminal, dan lain sebagainya. Pusat-pusat kegiatan tersebut terhubung antar kawasan terutama dari kawasan produksi hingga ke simpul-simpul pemasaran. Dalam kerangka sistem pengembangan wilayah itu maka terjalin saling keterhubungan/ konektivitas antara pusat kegiatan di Papua dan Papua Barat dengan pusat kegiatan nasional dalam kerangka pembangunan nasional.
RTRW juga memberikan arahan kepada kita semua bahwa ada kawasan-kawasan yang perlu didorong pertumbuhannya yang berada dalam kawasan budidaya, juga ada kawasan yang perlu dilindungi. Fungsi kawasan lindung ini untuk memberikan ruang keseimbangan hidup bagi umat manusia. Kawasan lindung ini berfungsi seperti paru-paru dan pelindung dari bencana lingkungan seperti banjir dan longsor. Banyak penduduk asli yang tinggal dalam kawasan-kawasan lindung. Oleh karena itu penting untuk kita memahami dan melaksanakan model pengelolaan pembangunan berbasiskan konservasi lingkungan. Dengan demikian penduduk setempat dapat tinggal di situ dan berkembang dalam batas-batas daya dukung lingkungan yang ada.
Berbagai prakarsa strategis dalam rangka P4B perlu didorong untuk menjadi materi pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 – sebagai dasar bagi perencanaan program percepatan pembangunan lima tahun ke depan. Kepada pemerintah daerah sebaiknya berbagai rencana yang terkait dengan prakarsa strategis tersebut dapat didukung dan didorong masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing daerah, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan pengganggarannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sudah kami sadari bahwa unit ini akan berakhir pada Bulan Desember 2014 maka perlu dibuat dokumen strategi penyelesaian kegiatan (exit strategy) yang terdiri dari aset dan program atau hasil kegiatan kerja yang telah dicapai maupun yang belum. Tujuan pembuatan strategi penyelesaian kegiatan adalah sebagai acuan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota serta pemangku kepentingan lainnya dalam meneruskan kegiatan yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu ada pengawalan serta mekanisme kelembagaan berupa langkah-langkah yang dilakukan selama masa transisi dari UP4B kepada pemangku kepentingan di pusat dan daerah. Pengakhiran tugas sedang dipersiapkan oleh unit ini melalui pekerjaan suatu tim kaji untuk menghasilkan konsep exit strategy yang tepat, diterima semua orang dan juga dapat dilaksanakan.
Inilah strategi yang didorong selama ini dalam mempercepat pembangun di Papua dan Papua Barat. Dimulai dengan pembangunan jalan sebagai sarana penghubung antar wilayah kemudian dikembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru yang menjadi kawasan produksi, pusat pelayanan masyarakat dan simpul-simpul pemasaran. Merajut dari gunung yang masih berselimut salju, lembah, dataran, sungai, rawa, pesisir pantai dan kepulauan hingga pusat-pusat kegiatan nasional dalam suatu kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Penjabaran dari tugas pokok unit adalah:
Menghubungkan yang terputus (konektivitas)
Memadukan yang terserak (harmonisasi)
Menguatkan yang lemah (keberpihakan)
Mencari jalan keluar (solusi)
Merajut harmoni membangun Papua
* Terbit pada Bintang Papua, Senin 24 Maret 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar