Senin, 24 Maret 2014
Pembangunan Suatu Daerah Ditentukan Oleh APBD
Fonataba Tawarkan Pokok-pokok Pikiran Untuk Kabupaten Yapen
Jayapura – Wakil Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Drs. E. Fonataba, MM, mengatakan bahwa pembangunan suatu daerah kabupaten sangat ditentukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tersebut.
“Mengapa demikian? Karena anggaran pemerintah daerah menjadi penggerak ekonomi daerah, memberi lapangan kerja, membangun fasilitas umum, utamanya jalan dan jembatan untuk membuka isolasi daerah dan memberi hidup bagi masyarakat di daerah tersebut, kendatipun ada pihak swasta dan investor tetapi pada umumnya terbatas,” ungkapnya kepada Cendrawasih Pos, Minggu (9/9/2012) kemarin.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Atas dasar tanggung jawab ini maka pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur, menata dan mengelola potensi dan sumberdaya yang ada untuk kemakmuran masyarakat.
“Seiring dengan desentralisasi dan pengembangan otonomi daerah, di mana diikuti dengan semakin banyak dana-dana sektoral yang telah dikonversi menjadi dana bantuan pembangunan daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat bantuan umum atau bantuan umum sektoral berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang penggunaannya diserahkan kepada daerah kabupaten/ kota sesuai dengan permasalahan yang dihadapi serta potensi yang tersedia, maka dengan bantuan dana pembangunan tesebut diharapkan akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Sementara melihat alokasi dana pembangunan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Yapen, ternyata jumlahnya relatif kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan dasar kehidupan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
“Dana pembangunan relatif kecil karena jumlah atau besarannya dalam APBD Kabupaten Yapen jumlahnya kecil dari semua Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam lima tahun terakhir. Alokasi dana aparatur yang berjumlah 3.867 pegawai, total 72% dari APBD. Dengan demikian anggaran untuk belanja publik atau pembangunan menjadi sangat minim atau sekitar 28%,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan alokasi dana pembangunan yang kecil pemerintah daerah sulit untuk mengembangkan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan. “Padahal hal ini penting, karena kondisi geografis yang merupakan wilayah kepulauan di satu sisi dan daratannya sebagian bear merupakan dataran tinggi dan berbukit dengan tingkat kemiringan yang cukup terjal, maka pulau ini sulit untuk menjadi tempat tinggal dan pemukiman penduduk karena kondisi topografi yang tidak memungkinkan. Penduduk yang ada dan bermukim di pulau ini berada di pesisir pantai. Diharapkan bila dibangun jalan dan jembatan, maka biaya transportasi akan murah dan terjangkau,” tegasnya.
Fonataba menjelaskan, luas jalan lingkar pulau ini kurang lebih 505 kilometer (KM). Yang sudah dbangun mencapai 200 KM, yang tersisa 305 KM. “Oleh karena dana pembangunan kecil, maka dana untuk pembangunan jalan dan jembatan hanya tersedia 20 Miliar dan hanya cukup untuk membangn jalan baru sepanjang 10 KM. Itu berarti membutuhkan 30 tahun lagi untuk menyelesaikan jalan lingkar pulau yang tersisa 305 KM tersebut,” ujarnya prihatin.
Pihaknya menegaskan, kondisi ini tentunya sangat sulit diatasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen bila perhatian dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua maupun Pemerintah Pusat tidak ada. Di sisi lain untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami hambatan, karena lahan untuk pertanian, perkebunan dan sektor lainnya terbatas termasuk potensi kelautan dan perikanan yang belum juga memberikan harapan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyadari bahwa upaya untuk penambahan dana dalam APBD setiap tahun anggaran tidaklah mudah karena penetapan besarannya dana perimbangan keuangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari Pajak dan Sumber Daya Alam telah diperhitungkan dan ditetapkan dalam formula dan kajian yang dapat dipertanggunjawabkan dengan tujuan adanya pemerataan dengan dengan memperhatikan faktor penentu besarannya dana yang diterima yang meliputi: potensi daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat, sehingga mengurangi atau memperkecil perbedaan daerah maju dengan daerah yang belum berkembang,” ujarnya.
Menurut Fonataba, kendatipu telah melallui kajian yang mendalam, sudilah kiranya dapat mempertimbangkan faktor luas wilayah lautan Kabupaten Kepulauan Yapen maupun luas daratan yang sebagian besar wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan cagar alam yang harus dilindungi dan dilestarikan.
“Dalam waktu empat puluh tahun setelah menjadi kabupaten, pembangunan jalan di Pulau Yapen ini yang belum dibangu sepanjan 305 KM yang masih berupa hutan lebat sehingga menyulitkan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Suasana kehidupan seperti ini telah berlangsung lama sejak terbentuknya menjadi Kabupaten yaitu tahun 1969. Apakah suasana kehidupan masyarakat seperti ini akan terus dibiarkan dan mereka terus bergulat dan menghadapi tantangan alam? Di mana pada saat tertentu kondisi laut tidak bersahabat?,” tanyanya.
Fonataba yang merupakan mantan Bupati Sarmi ini menyatakan, bila jalan ini telah terbangun, dapat dipastikan kehidupan masyarakat di kampung-kampung di pinggiran pulau ini akan lebih baik. “Ini adalah harapan dan doa masyarakat agar permohonan mereka dapat dikabulkan oleh Pemerintah Pusat: Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dengan Menteri-Menteri sebagai pembantu Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ucapnya.
Dikatakannya, pokok-pokok pikiran untuk penambahan dana pembangunan ini disebabkan atas dasar permasalahan yang dihadapi yaitu dana yang terbatas, sehingga pemerintah daerah sulit untuk mengembangkan dan meningkatkan kehidupan masyarakat terutama pembangunan infrastruktur jalan yang mempunyai pengaruh terhadap peningkatan ekonomi daerah dan pelayanan pemerintahan.
“Jalan keluar yang harus ditempuh adalah penambahan dana pada APBD Kabupaten Kepulauan Yapen secara umum dan secara khusus penambahan dana pembangunan infrastruktur, utamanya pembangunan jalan dan jembatan, sehingga jalan yang belum dibangun sepanjang 305 KM dapat dibangun,” sarannya.
Fonataba kembali menegaskan, “dengan dibangunnya jalan akan mendorong pembangunan kehidupan masyarakat lebih baik, utamanya peningkatan ekonomi masyarakat, mempermudah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan juga menumbuhkan daya juang dan semangat pengabdian pegawai pemerintah di daerah-daerah distrik dan kampung-kampung.
Terkait hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi yang diusulkan, antara lain: pertama, membuat surat kepada Menteri Keuangan untuk penambahan dana pada APBD Kabupaten Kepulauan Yapen secara uum dan secara khusus penambahan dana infrastruktur jalan.
Kedua, meminta perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen supaya dana yang ada digunakan dengan efektif dan bertanggung jawab, dengan menata kembali tata kelola keuangan dengan lebih tertib dan mengutamakan kepentingan belanja masyarakat atau pembangunan.
Ketiga, memberitahukan kepada Gubernur Provinsi Papua agar memberikan pembinaan terhadap kepegawaian daerah, utamanya dalam penerimaan PNS baru dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak menjadi beban bagi daerah.
Keempat, membuat surat kepada Bupati Waropen dan Bupati Mamberamo Raya agar dapat bersedia menerima tambahan pegawai pindahan dari Kabupaten Kepulauan Yapen. Alasannya karena wilayah Kabupaten Waropen dan sebagian wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebelumnya berada dalam wilayahnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga ada hubungan kedekatan budaya dan sejarah kepemerintahannya,” pungkasnya.
* Terbit pada Cendrawasih Pos, 10 September 2012.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar