Rabu, 26 November 2014

Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

Berkat Perpres 40 Tahun 2013, Sejumlah Pembangunan Jalan Provinsi, Kabupaten/ Kota Dapat Dibiayai APBN.

UP4B telah mengupayakan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 oleh Presiden yang menjadi rujukan pembangunan jalan untuk membangun konektivitas di wilayah-wilayah terisolasi dengan jalan strategis nasional. SEBELUM ditetapkannya Perpres ini jalan yang statusnya nasional saja yang dibiayai dengan APBN. Sesudah ditetapkannya Perpres ini jalan provinsi dan kabupaten/ kota yang sifatnya strategis juga dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Contoh Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya Pulau Yapen sudah 45 tahun dibentuk menjadi kabupaten, jalan keliling/ lingkar Pulau Yapen saja belum terhubungkan. Panjang Lingkar Pulau Yapen 500 KM sampai pada tahun 2012 baru terbangun 200 KM, masih tersisa 300 KM lagi. Penyebabnya karena dana pembangunan terbatas. Dana APBD lebih banyak kepada belanja pegawai.


Setiap tahun pembangunan jalan baru, dana yang disiapkan hanya 20 Milyar saja. Perhitungannya bila 1 KM membutuhkan 2 Milyar berarti hanya membuka jalan baru sepanjang 10 KM saja tiap tahun. Berarti membutuhkan waktu 30 tahun lagi Jalan Lingkar Yapen dapat terhubungkan. Mengapa tidak dapat dibiayai melalui Pemerintah Pusat dalam APBN karena jalan tersebut statusnya jalan provinsi dan kabupaten. Tetapi dengan Perpres ini pembangunan jalan tersebut dapat dimungkinkan untuk di program pembiayaannya dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, 2 sampai dengan 3 tahun ke depan dapat terhubungkan dan masyarakat dapat menikmati Jalan Lingkar Yapen ini sehingga konektivitas wialyah dan kehidupan masyarakat akan lebih baik.



Secara terinci dapat terlihat nama lokasi ruas-ruas jalan yang tertuang dalam Perpres ini yang telah mempunyai dasar dan kekuatan hukum untuk dibiayai oleh Pemerintah Pusat yang lokasinya  berada pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.



I. JALAN STRATEGIS NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT (Jalan P4B)
A. Provinsi Papua
1. Log Center Power Station Urumuka;
2. Jalan Base – G;
3. Sentani – Depapre – Bongkrang;
4. Sarmi – Kasonaweja;
5. Arbais – Sarmi;
6. Logpond – Suator;
7. Lagari – Wapoga – Botawa –Kalibaru;
8. Wapoga - Ingerus - Otodemo;
9. Bagusa - Kelapa Dua;
10. Sp Tiga Gesa – Barapasi – Waropen (Kalibaru);
11. Ilaga – Mulia – Karubaga – Bokondini;
12. Lingkar Supiori;
13. Sumber Baba – Randawaya;
14. Yetti – Ubrub – Oksibil;
15. Oksibil – Kawor (Iwur) –Waropko;
16. Kenyam – Gearek - Pasir Putih – Suru suru – Dekai;
17. Mindiptana – Kombut;
18. Habema – Tiom;
19. Batas Batu - Dermaga Mumugu;
20. Sumo – Holuwon – Mugi (Batas Jayawijaya);
21. Lingkar Yapen ( Woi – Poom – Rosbori – Woda – Waindu – Dawai);
22. Mulia – Mewoluk – Sinak;
23. Dodalin – Poletom;
24. Okaba – Wanam;
25. Wanam – Nakias – Kaliki;
26. Merauke – Jagebob – Erambu;
27. Waemeanam – Sumuraman;
28. Jl. Agats;
29. Bade - Taga Emon - Mur (Keppi - Merauke);
B. Provinsi Papua Barat
1. Prafi – Manyambu – Anggi – Ransiki;
2. Atori - Haimaran – Teminabuan;
3. Mameh – Windesi – Kwatisore;
4. Aimas – Klamono – Klabra – Klabot;
5. Tanjung Demon – Baum – Dasri;
6. Ayamaru – Fef;
7. Lingkar Mansinam;
8. Kisor – Fuog;
9. Werba – Siboru – Teluk Patipi - Kokas;
10. Lingkar Waisai;
11. Mega – Sausafor – Saukorem – Arfu.

II. RUAS JALAN TERTENTU PADA JALAN STRATEGIS NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
A. Provinsi Papua
1. Lagari – Wapoga – Botawa - Kalibaru;
2. Sp Tiga Gesa – Barapasi – Waropen (Kalibaru);
3. Sarmi – Kasonaweja;
4. Wapoga – Ingerus – Otodemo;
5. Kenyam – Gearek - Pasir Putih – Suru suru – Dekai;
6. Batas Batu – Dermaga Mumugu;
7. Oksibil – Kawor (Iwur) – Waropko;
8. Lingkar Yapen ( Woi – Poom – Rosbori – Woda – Waindu – Dawai);
9. Habema – Tiom;
10. Sumo – Holuwon – Mugi (Batas Jayawijaya);
11. Logpond – Suator;
12. Bagusa - Kelapa Dua;
13. Mulia – Mewoluk – Sinak.
B. Provinsi Papua Barat
1. Mameh – Windesi – Kwatisore;
2. Lingkar Mansinam;
3. Aimas – Klamono – Klabra–Klabot.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan ruas-ruas jalan strategis, khususnya pada wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sangat sulit dan berat, diperlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, termasuk Tentara Nasional Indonesia sehingga memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia, untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu (Romawi II, 16 ruas jalan) yang merupakan bagian dari Jalan P4B (Romawi I, 40 ruas jalan).
Diharapkan pembangunan jalan yang belum tuntas akan diteruskan oleh instansi terkait dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertahanan.

E. Fonataba
Wakil Kepala UP4B

* Terbit di Harian Bintang Papua, 27 November 2014, Hal 1-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar