Selasa, 14 Oktober 2014

Percepatan Pembangunan Kabupaten Dataran Rendah dan Dataran Tinggi Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera

Pendahuluan

Pembangunan nasional pada waktu lalu masih bersifat umum dan menggunakan pendekatan sektoral, kurang memperhatikan kewilayahan sehingga program dan pengalokasian anggaran tidak mempertimbangkan karakteristik yang dimiliki daerah. Sehingga kebijakan pembangunan ini menimbulkan perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah yang mengakibatkan adanya ketimpangan sosial ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah memerlukan percepatan pembangunan. Percepatan pembangunan yang dimaksud adalah kesesuaian program dengan karakteristik dan kebutuhan daerah serta ketersediaan anggaran sehingga pembangunan dapat terjamin. Itu berarti ada percepatan pembangunan bahkan dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, sesungguhnya telah memberikan ruang yang luas pada aspek kewenangan dan pendanaan untuk lebih leluasa bagi pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya rasa aman dan sejahtera bagi masyarakat.

Lembah Baliem di Kabupaten Jayawijaya