Rabu, 26 November 2014

Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

Berkat Perpres 40 Tahun 2013, Sejumlah Pembangunan Jalan Provinsi, Kabupaten/ Kota Dapat Dibiayai APBN.

UP4B telah mengupayakan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 oleh Presiden yang menjadi rujukan pembangunan jalan untuk membangun konektivitas di wilayah-wilayah terisolasi dengan jalan strategis nasional. SEBELUM ditetapkannya Perpres ini jalan yang statusnya nasional saja yang dibiayai dengan APBN. Sesudah ditetapkannya Perpres ini jalan provinsi dan kabupaten/ kota yang sifatnya strategis juga dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Contoh Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya Pulau Yapen sudah 45 tahun dibentuk menjadi kabupaten, jalan keliling/ lingkar Pulau Yapen saja belum terhubungkan. Panjang Lingkar Pulau Yapen 500 KM sampai pada tahun 2012 baru terbangun 200 KM, masih tersisa 300 KM lagi. Penyebabnya karena dana pembangunan terbatas. Dana APBD lebih banyak kepada belanja pegawai.


Setiap tahun pembangunan jalan baru, dana yang disiapkan hanya 20 Milyar saja. Perhitungannya bila 1 KM membutuhkan 2 Milyar berarti hanya membuka jalan baru sepanjang 10 KM saja tiap tahun. Berarti membutuhkan waktu 30 tahun lagi Jalan Lingkar Yapen dapat terhubungkan. Mengapa tidak dapat dibiayai melalui Pemerintah Pusat dalam APBN karena jalan tersebut statusnya jalan provinsi dan kabupaten. Tetapi dengan Perpres ini pembangunan jalan tersebut dapat dimungkinkan untuk di program pembiayaannya dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, 2 sampai dengan 3 tahun ke depan dapat terhubungkan dan masyarakat dapat menikmati Jalan Lingkar Yapen ini sehingga konektivitas wialyah dan kehidupan masyarakat akan lebih baik.

Senin, 24 November 2014

Pengakhiran Tugas dan Hasil Yang Dicapai UP4B

Unit Percepatan Pembangunan  Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) yang memulai tugasnya sejak 10 Januari 2012 lalu, akan segera berakhir tanggal 31 Desember 2014.  Meski, hanya berusia 3 tahun, namun kehadiran lembaga bentukan presiden ini, telah banyak berkontribusi bagi pembangunan di Tanah Papua. Apa saja yang sudah dilakukan UP4B selama 3 tahun ini?  Ikut tulisannya.

Sudah menjadi kewajiban setiap organisasi utamanya organisasi pemerintah bahwa bila mengakhiri tugas harus mempertanggungjawabkan kepada pemberi tugas dalam hal ini pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2011 dibentuklah UP4B untuk mengawal Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B) berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2011. Unit ini adalah suatu lembaga yang dibentuk presiden dengan tugas membantu Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan. UP4B melaksanakan tugas sejak 10 Januari 2012 dan akan berakhir tugasnya pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2011.

Selasa, 14 Oktober 2014

Percepatan Pembangunan Kabupaten Dataran Rendah dan Dataran Tinggi Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera

Pendahuluan

Pembangunan nasional pada waktu lalu masih bersifat umum dan menggunakan pendekatan sektoral, kurang memperhatikan kewilayahan sehingga program dan pengalokasian anggaran tidak mempertimbangkan karakteristik yang dimiliki daerah. Sehingga kebijakan pembangunan ini menimbulkan perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah yang mengakibatkan adanya ketimpangan sosial ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah memerlukan percepatan pembangunan. Percepatan pembangunan yang dimaksud adalah kesesuaian program dengan karakteristik dan kebutuhan daerah serta ketersediaan anggaran sehingga pembangunan dapat terjamin. Itu berarti ada percepatan pembangunan bahkan dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, sesungguhnya telah memberikan ruang yang luas pada aspek kewenangan dan pendanaan untuk lebih leluasa bagi pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya rasa aman dan sejahtera bagi masyarakat.

Lembah Baliem di Kabupaten Jayawijaya

Selasa, 23 September 2014

Percepatan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera

1. Pendahuluan

Pembangunan nasional pada waktu lalu masih bersifat umum dan menggunakan pendekatan sektoral, kurang memperhatikan kewilayahan sehingga program dan pengalokasian anggaran tidak mempertimbangkan karakteristik yang dimiliki daerah. Sehingga kebijakan pembangunan ini menimbulkan perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah yang mengakibatkan adanya ketimpangan sosial ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan tingkat kemajuan dan kesenjangan antar daerah memerlukan percepatan pembangunan. Percepatan pembangunan yang dimaksud adalah kesesuaian program dengan karakteristik dan kebutuhan daerah serta ketersediaan anggaran sehingga pembangunan dapat terjamin. Itu berarti ada percepatan pembangunan bahkan dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, sesungguhnya telah memberikan ruang yang luas pada aspek kewenangan dan pendanaan untuk lebih leluasa bagi pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya rasa aman dan sejahtera bagi masyarakat.


Senin, 12 Mei 2014

Mengapa Penting Pendidikan Karakter Bagi Umat Manusia



Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa untuk menemukan suatu kejujuran sudah menjadi hal yang langka. Dalam berbagai sektor kehidupan, manusia lebih cenderung melakukan kecurangan dan ketidakadilan. Bahkan berbuat curang dan ketidakadilan sudah dianggap hal yang biasa saja. Nah, untuk bisa mengembalikan nilai kejujuran dan kebenaran ini, maka diperlukan Pendidikan Karakter. Bagaimana pendidikan karakter yang dimaksud? Ikuti tulisan berikut ini.

Pendahuluan
Pendidikan karakter telah menjadi kebutuhan bagi berbagai negara di dunia karena melalui pendidikan karakter akan mempersiapkan generasi yang berkualitas untuk  kepentingan individu maupun kepentingan warga masyarakat secara keseluruhan. Penting karena dalam pendidikan karakter ada nilai-nilai yang diajarkan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia yaitu: jujur, saling menghargai, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, rasa ingin tahu, menghargai prestasi, bersahabat, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial, dan tanggung jawab. Nilai-nilai ini sangat dibutuhkan untuk membangun hidup manusia disamping ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan demikian, maka sistem pendidikan Nasional perlu memperhatikan dan menetapkan kebijakan yang mengarah kepada keseimbangan kurikulum antara mendidik manusia untuk pandai dan manusia yang berperilaku baik.

Rabu, 26 Maret 2014

Strategi Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat

Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat

Puncak Piramid Gunung Cartenz Papua

Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) diamanatkan untuk melaksanakan Perpres Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (P4B) dengan tugas pokok membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Makna dari tugas tersebut adalah menjadi jembatan atau penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan. Dengan kata lain tidak melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atau menjadi eksekutor karena tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi tanggung jawab kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota. Unit ini tugasnya hanya terbatas pada mendorong program dan pendanaan yang telah disepakati oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana di daerah kabupaten/ kota dengan tepat sasaran dan tepat waktu.

Selasa, 25 Maret 2014

Paradigma Baru Pamongpraja Dalam Otonomi Khusus Papua

Pendahuluan

Pengelolaan pemerintahan di Papua pada saat sebelum Otonomi Khusus belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama itu dinilai kurang menyentuh akar masalah sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.

Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar Bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlu adanya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam ketetapa MPR RI Nomor IV/ MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Halauan Negara 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2 dan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/ MPR/ 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah di Provinsi Papua.