Berkat Perpres 40 Tahun 2013, Sejumlah Pembangunan Jalan Provinsi, Kabupaten/ Kota Dapat Dibiayai APBN.
UP4B telah mengupayakan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 oleh Presiden yang menjadi rujukan pembangunan jalan untuk membangun konektivitas di wilayah-wilayah terisolasi dengan jalan strategis nasional. SEBELUM ditetapkannya Perpres ini jalan yang statusnya nasional saja yang dibiayai dengan APBN. Sesudah ditetapkannya Perpres ini jalan provinsi dan kabupaten/ kota yang sifatnya strategis juga dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Contoh Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya Pulau Yapen sudah 45 tahun dibentuk menjadi kabupaten, jalan keliling/ lingkar Pulau Yapen saja belum terhubungkan. Panjang Lingkar Pulau Yapen 500 KM sampai pada tahun 2012 baru terbangun 200 KM, masih tersisa 300 KM lagi. Penyebabnya karena dana pembangunan terbatas. Dana APBD lebih banyak kepada belanja pegawai.
Setiap tahun pembangunan jalan baru, dana yang disiapkan hanya 20 Milyar saja. Perhitungannya bila 1 KM membutuhkan 2 Milyar berarti hanya membuka jalan baru sepanjang 10 KM saja tiap tahun. Berarti membutuhkan waktu 30 tahun lagi Jalan Lingkar Yapen dapat terhubungkan. Mengapa tidak dapat dibiayai melalui Pemerintah Pusat dalam APBN karena jalan tersebut statusnya jalan provinsi dan kabupaten. Tetapi dengan Perpres ini pembangunan jalan tersebut dapat dimungkinkan untuk di program pembiayaannya dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, 2 sampai dengan 3 tahun ke depan dapat terhubungkan dan masyarakat dapat menikmati Jalan Lingkar Yapen ini sehingga konektivitas wialyah dan kehidupan masyarakat akan lebih baik.
Rabu, 26 November 2014
Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
Senin, 24 November 2014
Pengakhiran Tugas dan Hasil Yang Dicapai UP4B
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) yang memulai tugasnya sejak 10 Januari 2012 lalu, akan segera berakhir tanggal 31 Desember 2014. Meski, hanya berusia 3 tahun, namun kehadiran lembaga bentukan presiden ini, telah banyak berkontribusi bagi pembangunan di Tanah Papua. Apa saja yang sudah dilakukan UP4B selama 3 tahun ini? Ikut tulisannya.
Sudah menjadi kewajiban setiap organisasi utamanya organisasi pemerintah bahwa bila mengakhiri tugas harus mempertanggungjawabkan kepada pemberi tugas dalam hal ini pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2011 dibentuklah UP4B untuk mengawal Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B) berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2011. Unit ini adalah suatu lembaga yang dibentuk presiden dengan tugas membantu Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan. UP4B melaksanakan tugas sejak 10 Januari 2012 dan akan berakhir tugasnya pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2011.
Sudah menjadi kewajiban setiap organisasi utamanya organisasi pemerintah bahwa bila mengakhiri tugas harus mempertanggungjawabkan kepada pemberi tugas dalam hal ini pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2011 dibentuklah UP4B untuk mengawal Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B) berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2011. Unit ini adalah suatu lembaga yang dibentuk presiden dengan tugas membantu Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan. UP4B melaksanakan tugas sejak 10 Januari 2012 dan akan berakhir tugasnya pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)